Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Enam Anak Panti Jadi Korban Pencabulan, PNS Kalbar Terancam 15 Tahun Penjara

Info Pontianak — Enam anak perempuan penghuni panti sosial diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S, yang bertugas di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat. Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pelaku di kediamannya pada Minggu malam (29/6/2025).

Oknum PNS Pelaku Pencabulan terhadap 6 Remaja di Panti Sosial Kalbar  Ditangkap - Jurnal Borneo
Enam Anak Panti Jadi Korban Pencabulan, PNS Kalbar Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat masuk dan dilakukan gelar perkara. “Begitu alat bukti cukup, kami langsung lakukan penyidikan dan penangkapan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, keenam korban diketahui merupakan anak-anak yang tinggal di UPT Panti Sosial Anak milik Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Korban-korban tersebut seharusnya berada di bawah perlindungan penuh negara.

“Kami menegaskan kepada Dinas Sosial agar lebih serius dalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak panti. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh terulang,” tegas Adhe.

Baca Juga : Batal Bebas, WN China Pencuri 774 Kg Emas Dieksekusi ke Lapas Pontianak

Polisi juga masih mendalami informasi bahwa salah satu korban sempat dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel. Namun, keterangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Lindungi Anak, Adili Pelaku: Perjalanan Hukum Kasus Pencabulan di Kalbar

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga mempertimbangkan pemberatan hukuman mengingat pelaku merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya memberi contoh dan melindungi anak-anak.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban dalam bentuk apa pun. Fokus utama kami saat ini adalah pemulihan psikologis korban dan penuntasan proses hukum terhadap pelaku,” tambah Kapolresta.

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial, psikolog anak, serta pendamping hukum guna memberikan perlindungan maksimal kepada para korban selama proses penyidikan berjalan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama lembaga-lembaga yang menaungi anak-anak, untuk meningkatkan sistem pengawasan internal serta memperkuat sistem perlindungan anak. Kepercayaan publik terhadap institusi negara akan runtuh bila aparat sendiri melakukan pelanggaran berat terhadap kelompok rentan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *