KPK Panggil Deputi Gubernur BI Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Info pontianak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI. Pemeriksaan dijadwalkan dalam waktu dekat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemanggilan ini telah dikirim secara resmi kepada Filianingsih. Ia berharap yang bersangkutan hadir sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh penyidik.
“Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan siap hadir,” ujar Setyo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (18/6/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dalam setiap penyelidikan selalu berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang mengetahui alur dan proses penyaluran dana akan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Semua yang mengetahui proses itu pasti akan dimintai keterangan,” ucap Fitroh.
Baca Juga : Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun, Zarof Ricar Divonis Bayar Denda Rp 1 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa dana CSR Bank Indonesia disalurkan ke sejumlah yayasan berdasarkan rekomendasi dari anggota Komisi XI DPR RI. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Penggunaan CSR Tak Sesuai, KPK Dalami Jejak Rekening Mencurigakan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa dana CSR tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut justru dialihkan ke beberapa rekening lain dan kemudian digunakan untuk pembelian aset pribadi.
“Kami dapatkan data bahwa CSR diberikan melalui yayasan atas rekomendasi penyelenggara negara, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Asep.
Asep merinci bahwa dana tersebut sempat berpindah ke sejumlah rekening, lalu kembali terkonsentrasi ke rekening-rekening yang diduga terkait dengan penyelenggara negara. Dana itu kemudian diubah menjadi aset, seperti bangunan dan kendaraan pribadi.
“Dana mengalir melalui sejumlah rekening perantara, lalu dikumpulkan kembali di rekening representasi penyelenggara negara. Ada yang digunakan membeli bangunan, ada juga dalam bentuk kendaraan,” jelasnya.
KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk memetakan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dan menikmati hasil dari penyalahgunaan dana CSR tersebut. Pemeriksaan terhadap Filianingsih Hendarta menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap rangkaian kasus ini secara menyeluruh.
KPK menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.