Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun di Pontianak Ditangkap Polisi

Info Pontianak – Setelah buron selama lebih dari satu tahun, pelaku kasus pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka berinisial M alias JE (29) diamankan oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Berdikari, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis, 5 Juni 2025 siang.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Kami langsung bergerak dan melakukan penyergapan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, Selasa (10/6/2025).
Kronologi Kasus Pencabulan
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mengungkap bahwa JE telah mencabuli korban secara paksa sebanyak enam kali di wilayah Pontianak Barat. Aksi bejat tersebut dilakukan dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya korban melapor.
Baca Juga : Eks Karyawan Bobol Toko Online Bos sebab Sakit Hati, Kuras Rp 30,5 Juta buat Narkoba-Judol
Tindakan pelaku dinilai sangat meresahkan karena menyasar anak di bawah umur dan dilakukan secara berulang. Polisi pun menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat.
“Kami berkomitmen agar proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” tegas Wawan.
Dijerat UU TPKS dan KUHP
Atas perbuatannya, JE dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 6 KUHP. Tersangka kini telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Pontianak.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mempercepat pelimpahan berkas dan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Polisi memastikan bahwa korban telah mendapat pendampingan psikologis dari pihak berwenang guna membantu pemulihan trauma. Hal ini menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, AKP Wawan Darmawan mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Laporkan segera jika ada dugaan tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan remaja. Jangan tutup mata,” katanya.