Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Kejari Ketapang Eksekusi Yu Hao, Pencuri Emas 774 Kg Asal China, ke Lapas Pontianak

Yu Hao, WN China Pencuri 774 Kg Emas, Dieksekusi ke Lapas Pontianak

Putusan Kasasi Dijalankan, Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak dalam Kasus  Tambang Ilegal 774 Kg Emas
Kejari Ketapang Eksekusi Yu Hao, Pencuri Emas 774 Kg Asal China, ke Lapas Pontianak

Info Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, mengeksekusi Yu Hao, warga negara China yang menjadi otak di balik pencurian emas ilegal sebanyak 774 kilogram. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak, Rabu (25/6/2025) pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, Yu Hao sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan tersebut.

“Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin,” ujar Fajar Sukristiawan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar.

Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 30 miliar kepada Yu Hao. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, putusan MA juga memerintahkan perampasan, pemusnahan, dan pengembalian barang bukti yang relevan.

Baca Juga : Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak Naik Penyidikan, Eks Gubernur Kalbar Sutarmidji Diperiksa

Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, menyambut putusan ini sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum sektor pertambangan. “Ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan izin atau melakukan kegiatan tambang ilegal. Hukum ditegakkan, meski pelakunya adalah WNA,” tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Kasus ini bermula dari aktivitas tambang ilegal di Ketapang yang dikoordinasikan oleh Yu Hao bersama sejumlah warga negara China lainnya. Mereka menambang tanpa izin di lokasi yang sebenarnya hanya berstatus pemeliharaan, bukan produksi.

Penyelidikan menemukan bahwa kegiatan ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,02 triliun, berdasarkan estimasi dari Kementerian ESDM. Kerugian ini berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

Tim dari PPNS Ditjen Minerba menemukan bukti aktivitas tambang ilegal berupa pemecah batu, tungku peleburan, bahan kimia berbahaya seperti merkuri (41,35 mg/kg), dan peralatan lain. Bahkan, proses peleburan emas dilakukan langsung di dalam tunnel.

Uji laboratorium menemukan kadar emas sangat tinggi, yaitu 136 gram/ton pada batu mentah dan 337 gram/ton pada batu tergiling. Yu Hao juga diketahui mengoperasikan tambang ini bersama lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China, dibantu warga lokal.

Dengan eksekusi ini, aparat penegak hukum berharap bisa mengakhiri praktik tambang ilegal lintas negara yang merugikan sumber daya alam dan perekonomian nasional.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *