Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Tower dan SPBU di Pontianak Masih Aktif tapi Belum Bayar PBB? Ini Tanggapan DPRD

Info Pontianak – Sebanyak 101 tower dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pontianak terindikasi menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini mendapat sorotan serius dari Anggota DPRD Kota Pontianak, Mansyur.

DPRD Minta Pemkot Pontianak Segera Tambah Rombongan Belajar Atasi Krisis  Daya Tampung Sekolah
Tower dan SPBU di Pontianak Masih Aktif tapi Belum Bayar PBB? Ini Tanggapan DPRD

“Kami minta Bapenda segera melakukan validasi data dan penyisiran terhadap tower serta SPBU yang belum membayar PBB. Informasi ini kami peroleh dari hasil audit BPK Perwakilan Kalimantan Barat,” kata Mansyur, Selasa (2/7/2025).

Mansyur, yang juga politisi Partai Golkar, menilai pembayaran PBB seharusnya tidak hanya berlaku untuk lahan, tetapi juga untuk bangunan yang digunakan, seperti SPBU dan menara telekomunikasi. Ia menekankan bahwa sektor ini memiliki potensi pendapatan besar bagi kas daerah.

Menurutnya, jika benar tower-tower itu masih aktif beroperasi, maka wajib pajak semestinya memiliki kewajiban membayar PBB. “Artinya ada aktivitas ekonomi yang terjadi, dan itu harus dikenai pajak. Jangan sampai bertahun-tahun mereka menunggak tapi tetap beroperasi seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga : Gagal Diselundupkan, 21 Ton Bawang Bombai Asal Selandia Baru Diamankan di Pontianak

Selain tower dan SPBU, Mansyur juga mengimbau agar masyarakat umum lebih disiplin dalam membayar PBB. Ia menegaskan, pajak daerah termasuk PBB merupakan sumber pendanaan utama pembangunan fasilitas publik.

“Semua fasilitas umum yang dibangun pemerintah berasal dari pajak. Jadi saat kita pakai jalan, fasilitas kesehatan, atau pendidikan, itu hasil kontribusi pajak yang dibayarkan warga,” tambahnya.

Mansyur meminta Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bertindak cepat dalam menagih piutang pajak, termasuk kemungkinan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan hal ini penting untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau ini dibiarkan, artinya kita membiarkan kebocoran potensi PAD yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai program masyarakat,” tutupnya.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *