Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Yoory Pinontoan Diperiksa Lagi oleh KPK Terkait Skandal Lahan Rorotan

Eks Dirut Sarana Jaya Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Rp 223 Miliar

Yoory Pinontoan Menghuni Lapas Sukamiskin
Yoory Pinontoan Diperiksa Lagi oleh KPK Terkait Skandal Lahan Rorotan

Info PontianakYoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/6/2025) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi lahan Rorotan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Setiawan.

Meski belum merinci materi pemeriksaan. KPK mengindikasikan bahwa keterlibatan Yoory kembali ditelusuri dalam proyek pengadaan lahan Sarana Jaya tahun 2019–2021, yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 223,8 miliar.

Baca juga : Ketua MPR Minta Kemendagri dan ATR/BPN Gerak Cepat soal Isu Pulau Dijual

Yoory sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, dan kini menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin. Dalam perkara Munjul, Yoory dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 500 juta. Meskipun dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi. Yoory dinilai terbukti memperkaya pihak lain, yaitu PT Adonara Propertindo dan sejumlah pihak internal perusahaan tersebut.

Diperiksa di Lapas Sukamiskin, Eks Dirut Sarana Jaya Terseret Kasus Lahan Rorotan

Kini, dalam kasus lahan Rorotan, KPK mendalami proses investasi dan pembelian tanah oleh Sarana Jaya yang diduga sarat penyimpangan. Perkara ini kembali membuka catatan kelam pengadaan lahan dengan skema “Rp 0 rupiah”. Yang sejak awal menuai kontroversi karena potensi manipulasi nilai tanah dan konflik kepentingan.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan skandal korupsi lahan di Jakarta yang melibatkan aset daerah bernilai tinggi. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ujar Budi.

Sampai saat ini, penyidikan kasus pengadaan lahan di Rorotan masih berlangsung. KPK juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru. Termasuk kemungkinan adanya aktor politik atau birokrat lain yang turut berperan dalam transaksi bermasalah tersebut.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *